Pasal Tersembunyi dalam PP 26/2023 Ancam Kehidupan Laut!

Keputusan pemerintah untuk mengizinkan ekspor pasir laut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 telah menuai kecaman luas. Kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan dampak negatif terhadap masyarakat pesisir semakin mencuat, mempertanyakan konsistensi regulasi dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan.

Robi Deslia Waldi

2/20/20242 min baca

Presiden Joko Widodo mendapat sorotan tajam setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut. PP ini memicu pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama dari kalangan aktivis lingkungan hidup.

PP tersebut dituduh memberikan "legalitas" bagi ekspor pasir laut, meskipun sebelumnya pemerintah telah menghentikan praktik ekspor ini melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003. Para kritikus menilai kebijakan ini akan memberikan dampak serius terhadap ekosistem laut dan masyarakat pesisir.

Sejumlah tokoh masyarakat, pakar lingkungan, dan aktivis memperingatkan bahwa eksploitasi pasir laut akan menyebabkan kerusakan ekosistem, termasuk kerugian bagi nelayan tradisional dan habitat laut. Terumbu karang yang menjadi rumah bagi berbagai spesies laut bisa rusak, dan aktivitas penangkapan ikan masyarakat pesisir akan terganggu.

Kendati tujuannya disebut untuk mengatur kegiatan pengambilan sedimentasi laut guna mencegah gangguan terhadap ekosistem pesisir, PP ini dipandang tidak konsisten dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup yang diamanatkan oleh undang-undang. Beberapa lembaga non-pemerintah seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [Walhi] dan Indonesia Ocean Justice Initiative [IOJI] menyuarakan penolakan terhadap PP ini.

Kritik juga menyasar pada mekanisme penerapan PP tersebut, terutama terkait kurangnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan aturan tersebut. Keterlibatan publik dianggap penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta meminimalkan dampak negatif.

Pemerintah, melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, mempertahankan kebijakan tersebut dengan alasan perlunya mengatur pengelolaan hasil sedimentasi laut untuk keperluan reklamasi. Namun, tanggapan dari masyarakat dan pakar lingkungan menunjukkan bahwa masih ada kebutuhan mendesak untuk merevisi dan menyesuaikan PP tersebut agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan hidup.

Dalam konteks ini, peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dianggap penting dalam proses perubahan dan penyempurnaan peraturan tersebut. Keterbukaan dan transparansi dalam proses pembuatan kebijakan juga menjadi kunci untuk memastikan bahwa kepentingan semua pihak dapat diakomodasi dengan baik.

Seiring dengan polemik yang terus berlanjut, pemerintah diharapkan untuk mendengarkan berbagai masukan dan kritik yang disampaikan oleh masyarakat dan lembaga terkait. Langkah-langkah konkret untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan harus segera diambil demi keberlanjutan dan kesejahteraan bersama.

Pasal 9 Ayat (1) Hasil Sedimentasi di Laut yang dapat dimanfaatkan berupa: a. pasir laut; dan/atau b. material sedimen lain berupa lumpur. Ayat (2) Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk: a. reklamasi di dalam negeri; b. pembangunan infrastruktur pemerintah; c. pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau d. ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15 Ayat (3) Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Ayat (4) Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (5) Ketentuan mengenai permintaan Hasil Sedimentasi di Laut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.